Parameter Penentuan Royalti Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
![]() |
| Parameter Penentuan Royalti Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan |
Akhirnya permohonan para musisi tentang uji materiil UU Hak Cipta dikabulkan sebagian oleh MK. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sejumlah poin permohonan Pemohon terkait royalti dan sanksi pidana dalam UU Hak Cipta.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel, bersama 27 musisi lainnya yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi. Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tersebut, Mahkamah memberikan tafsir baru pada aturan mengenai pihak yang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta; aturan pemberian imbalan royalti dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta; dan aturan sanksi pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”. Kemudian, Mahkamah juga menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”.
“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Mahkamah menilai ketiga norma tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil dan melanggar hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Lebih jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan dalam konteks hak cipta, maksud frasa "Setiap Orang" dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tidak dapat dilepaskan dari pengertian "orang" yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 27 UU Hak Cipta, yaitu orang perseorangan atau badan hukum.
Dengan rumusan pengertian tersebut menunjukkan, setiap subjek hukum baik orang perseorangan, kumpulan orang, ataupun badan hukum dapat melakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta dengan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
Apabila dikaitkan dengan pemahaman secara harfiah, frasa "Setiap Orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta pada pokoknya menunjuk pada siapapun yang menjadikan suatu pertunjukan dapat terselenggara.
Oleh karena pemahaman yang demikian maka frasa "Setiap Orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpeluang terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya terkait dengan siapa yang berkewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial, mengingat suatu pertunjukan setidaknya terdiri dari pihak penyelenggara dan juga pelaku pertunjukan.
Dalam konteks persoalan ini, Mahkamah dalam batas penalaran yang wajar berpendapat bahwa nilai keuntungan suatu pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket pertunjukan tersebut. Adapun pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan adalah pihak penyelenggara pertunjukan.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan. Demikian pula halnya untuk pembayaran royalti bagi penggunaan hak cipta untuk pertunjukan secara komersial yang telah memperoleh izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta yang tidak memberikan kuasa kepada LMK. Dengan demikian, frasa ‘Setiap Orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan’,” tegas Enny.
Parameter imbalan yang wajar
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai bahwa frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta telah memberikan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum mengenai apa yang dimaksud imbalan atau royalti yang wajar tersebut. Oleh karena itu, perlu penegasan terkait parameter imbalan yang wajar dimaksud harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Enny menyebut imbalan atas penggunaan ciptaan yang dimaksud pun tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau. Ketentuan ini harus pula dijalankan sesuai dengan pemberlakuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, sepanjang penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan memiliki itikad baik. Selain itu, untuk melakukan penghimpunan royalti, LMK atau nama lain wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi haknya sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan prinsip keadilan. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil para Pemohon perihal frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’ adalah beralasan menurut hukum,” ucap Enny.
Pendekatan keadilan restoratif
Selanjutnya Mahkamah menjelaskan terkait dengan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014. Bahwa pada dasarnya pasal tersebut merupakan norma sekunder yang mengikuti pengaturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h yang menentukan pencipta atau pemegang hak cipta pada pokoknya memiliki hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan untuk melakukan penerjemahan ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; pertunjukan ciptaan; komunikasi ciptaan.
Oleh karena itu, pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta karena menggunakan ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, haruslah mengedepankan sanksi administratif dan mekanisme keperdataan, dibandingkan sanksi pidana. Hal tersebut sejalan dengan prinsip ultimum remidium dalam hukum pidana yang meletakkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum. Adapun tujuan utama penyelesaian secara administrasi dan perdata adalah untuk menyelesaikan sengketa, melindungi hak individu, dan memberikan pemulihan serta ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah memahami kehendak para Pemohon yang menginginkan agar frasa "huruf f" dalam rumusan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 dihapus sehingga Pasal 9 ayat (1) huruf f yang khusus mengatur mengenai pertunjukan ciptaan sebagai salah satu hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dikecualikan dari ketentuan pidana penjara dan/atau pidana denda pada Pasal 113 ayat (2). Namun demikian, penerapan sanksi pidana seharusnya menjadi alternatif terakhir. Hal tersebut tidak hanya berlaku terhadap pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta dalam pertunjukan ciptaan pada Pasal 9 ayat (1) huruf f saja, namun juga terhadap pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan penggunaan ciptaaan secara komersial. Jikapun mediasi dan langkah non litigasi lainnya telah ditempuh namun tidak ada penyelesaian maka didahulukan sanksi administratif, sebelum pemberlakuan sanksi pidana.
“Meskipun sanksi pidana dalam undang-undang hak cipta adalah sah, namun oleh karena pengaturan sanksi pidana dalam undang-undang a quo merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang, dalam hal ini Mahkamah menegaskan bahwa penegakan sanksi pidana dimaksud harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari penerapan prinsip ultimum remedium. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai frasa "huruf f" dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014, adalah beralasan menurut hukum,” jelas Enny.
Waktu pembayaran royalti
Kemudian Mahkamah menjelaskan bahwa norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014, pada dasarnya tidak membatasi dan tidak pula membebaskan kapan pembayaran royalti dilakukan. Hal tersebut mengingat Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 yang menggunakan mekanisme blanket license adalah berbeda dengan direct license. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak maka pemerintah dan LMK perlu membuat aturan yang jelas dan rinci perihal pembayaran royalti dalam suatu pertunjukan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor teknis dan non-teknis yang mempengaruhi praktik suatu pertunjukan, sehingga dapat ditentukan waktu yang tepat untuk dilakukan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK disertai jangka waktu/batas waktu yang diberikan bagi pengguna ciptaan, dengan tetap melindungi hak dari pencipta atau pemegang hak cipta.
“Untuk itu perlu dibuat prosedur yang lebih tegas terkait dengan pembayaran royalti melalui LMK atau nama lain terhadap penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan,” jelas Enny.
Peningkatan kinerja LMK
Selain itu, Mahkamah juga mencermati terkait kinerja LMK yang harus ditingkatkan agar dapat menjamin pendistribusian royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta secara tepat waktu, adil, dan transparan. Mahkamah menyontohkan dengan cara LMK dapat membuat prosedur serta batas waktu pembayaran royalti, baik sebelum ataupun sesudah pertunjukan, dan juga pendistribusiannya kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Berkaitan dengan hal ini, sambung Enny, agar pemungutan royalti dengan sistem kolektif berjalan optimal dan terpercaya, perlu pula dilakukan tata kelola yang akuntabel dan transparan dari LMK atau nama lain untuk mengelola, termasuk mendistribusikan royalti.
Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu menyusun suatu sistem pemungutan royalti kolektif melalui LMK atau nama lain yang lebih sederhana agar efektif dan efisien. Apalagi seiring dengan kemajuan teknologi dan era digital, maka penting pula untuk mempertimbangkan integrasi suatu sistem berbasis database digital yang memudahkan akses dan proses perizinan penggunaan ciptaan dan juga pemungutan royalti, termasuk pendistribusiannya.
Mutatis mutandis
Sementara itu terhadap Permohonan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan ciptaan yang dijuluki sebagai Lady Rocker, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbagan hukum Mahkamah terhadap penerapan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang dinilai telah merugikan para Pemohon.
Bahwa sejatinya dalil para Pemohon ihwal inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014, telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Dalam Putusan a quo, Mahkamah telah mempertimbangkan ihwal konstitusionalitas pasal tersebut. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor I 28/PUU-XXIII/2025 telah menjawab mengenai isu konstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 tersebut mutatis mutandis.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon, yaitu berkenaan dengan Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arief.
Telah kehilangan objek
Kemudian terhadap konstitusionalitas norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 telah melakukan pemaknaan norma dalam frasa "huruf f" yang terkandung dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014. Oleh karena itu, substansi norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 yang berlaku adalah tidak sama lagi dengan norma yang diajukan oleh para Pemohon sebagai objek permohonan, karena telah dimaknai lain oleh Mahkamah. Dengan demikian, permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 adalah telah kehilangan objek dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak dapat diterima; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Permohonan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Dalam kedua putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, Mahkamah seharusnya merumuskan pedoman atas isu hukum yang dimohonkan para Pemohon sekaligus mendorong pembentuk undang-undang in casu DPR dan Pemerintah untuk menata kembali UU Hak Cipta.
Sebagai informasi, dalam permohonannya, para Pemohon Permohonan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terdiri dari Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel, bersama 27 musisi lainnya sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut.
Pengujian ini berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnez Mo. Agnez Mo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”, karena Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnez Mo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Sementara, Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dimohonkan lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan ciptaan yang dijuluki sebagai Lady Rocker pertama. T’Koes Band kerap menampilkan lagu-lagu lawas yang dulu dinyanyikan orang lain seperti Koes Plus, D’Mercys, hingga Everly Brothers dan The Beatles. Akan tetapi kemudian T’Koes Band dilarang mempertunjukan lagu-lagu dari Koes Plus per 22 September 2023 melalui para ahli waris dari Koes Plus.
Menurut Pemohon, hal tersebut membuktikan penerapan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” telah merugikan Pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin. Padahal, kata Pemohon, setiap pertunjukan T’Koes Band telah meminta license dan/atau membayar royalti kepada LMK di Indonesia dan melakukan pendekatan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang tertentu kepada sebagian ahli waris Koes Plus walaupun mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan. (*)
Putusan selengkapnya ada di tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025
Sumber & Foto: MKRI

Komentar
Posting Komentar